
INILAHSULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengalokasikan dana sebesar Rp138 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi ASN Pemprov Sulsel telah dimulai sejak kemarin, tanggal 2 April 2024.
“Tahun ini, Pemprov Sulsel telah menyiapkan sekitar Rp138 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN. Proses pencairan telah dimulai sejak kemarin,” ujar Salehuddin pada hari Rabu, 3 April 2024.
Salehuddin juga menambahkan bahwa tunjangan hari raya tersebut dapat dicairkan setelah semua perangkat daerah memenuhi kelengkapan berkas pencairan yang diperlukan.
“Namun, perlu diingat bahwa pencairan THR membutuhkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Pencairan THR bagi yang telah mengajukan SPM hingga jam dua kemarin telah dilakukan, sedangkan yang diajukan setelah itu baru akan dicairkan hari ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar setiap perangkat daerah memastikan kelengkapan administrasi mereka,” jelasnya.
Salehuddin menekankan pentingnya penggunaan THR dengan bijak oleh para perangkat daerah.
“THR ini membutuhkan aliran uang di masyarakat, oleh karena itu, kami mengimbau agar para penerima THR menggunakan uang tersebut dengan bijak. Meskipun uang ini merupakan tambahan, namun penting untuk diputar dengan maksimal. Namun, tetaplah bijak dalam berbelanja agar tidak kembali ke kondisi nol,” tandasnya.