Kasus Suap Bandung Smart City, KPK Kembali Periksa Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No. 114, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Yana diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi suap proyek Bandung Smart City. Selain Yana, KPK juga memeriksa mantan Anggota DPR Tomtom Dabbul Qamar, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023, serta penerimaan lainnya,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Yana Mulyana terkait dugaan penyerahan uang suap kepada anggota DPRD Kota Bandung untuk pengkondisian proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.
“Penyidik mendalami ada tidaknya penyerahan uang ke anggota DPRD Kota Bandung,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (4/12/2024).
Materi pemeriksaan serupa juga diajukan kepada Khairul Rijal dan Dadang Darmawan. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka baru dalam kasus proyek Bandung Smart City. Para tersangka tersebut adalah mantan Anggota DPRD Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, Yudi Cahyadi, serta mantan Sekretaris Daerah Bandung, Ema Sumarna.
Dalam konstruksi perkara, Ema Sumarna bersama anggota DPRD lainnya diduga menerima suap hingga Rp1 miliar untuk pengkondisian proyek yang terkait program Bandung Smart City. Para tersangka telah ditahan sejak akhir September 2024.
Ema Sumarna juga disebut menerima gratifikasi rutin dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lain sejak 2020 hingga 2024. Sebagai Ketua TAPD, Ema menggunakan kewenangannya untuk mempermudah penambahan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan TA 2022 untuk Dinas Perhubungan. Hal ini bertujuan memuluskan kepentingan anggota DPRD agar mendapatkan proyek-proyek dari anggaran Dinas Perhubungan setelah APBD Perubahan 2022 disahkan.
Sementara itu, para anggota DPRD diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan keuntungan dari proyek-proyek yang bersumber dari dinas tersebut, serta dinas-dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.