Sebut Tingkat Kepatuhan Pajak Rendah, Hati-hati Pernyataan Luhut Lukai Hati WP se-Indonesia

Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut tingkat kepatuhan rakyat Indonesia dalam membayar pajak, sangat rendah, sangat menyakitkan. Selain itu, tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Saat ini, APBN didukung 82 persen dari pajak. Fakta ini menunjukkan mayoritas rakyat Indonesia telah menjalankan kewajiban pajaknya. Sehingga narasi rendahnya kepatuhan pajak perlu ditinjau ulang,” ujar Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Narasi menyalahkan rakyat yang diglorifikasi mantan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu, bakal meningkatkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi saat ini, masyarakat yang menjadi wajib pajak merasa sangat tidak puas dengan layanan aplikasi pajak bernama Coretax.
Saat ini, kata dia, masyarakat sebagai pembayar pajak sudah muak dengan narasi pemerintah yang terus-menerus menyalahkan. Sebaliknya, pemerintah tak pernah mau introspeksi terkait pengelolaan pajak.
“Apakah pajak yang dibayarkan rakyat sudah benar-benar dikelola dengan baik? Bagaimana upaya pemerintah untuk meminimalkan kebocoran seperti korupsi yang terus terjadi? Ini yang seharusnya jadi fokus utama pejabat kita,” ungkap Rinto.
Antusiasme masyarakat Indonesia dalam menjalankan kewajiban pajaknya, kata Rinto, tercermin dari banyaknya keluhan atas jebloknya layanan Coretax yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Keluhan ini bukan menunjukkan ketidakpatuhan, melainkan antusiasme rakyat untuk membayar pajak. Mereka ingin memenuhi kewajiban, tetapi pemerintah gagal menyediakan sistem yang memadai,” tegasnya.
Sebelumnya, Luhut menyebut, tingkat kepatuhan pajak dari masyarakat Indonesia, sangat rendah. Contohnya, jumlah mobil dan sepeda motor yang mengaspal di Indonesia tercatat lebih dari 100 juta unit. Namun hanya 50 persen yang membayar pajak.
“Itu kita seperti contoh ya, ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Untuk itu, Luhut mendukung penuh reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam meluncurkan Coretax System. Di mana, Coretax diyakini Luhut bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menambah penerimaan negara Rp1.500 triliun.