MKMK Harap Pencopotan Anwar Usman Bikin Kompak Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membeberkan adanya ketidakkompakan di antara sembilan hakim konstitusi. Oleh karena itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie berharap, pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK dapat membangun kohesi atau keterikatan dengan kepemimpinan yang baru.
“Harapan saya, saya kan berhak untuk menasihati junior, ya kan, sebaiknya sembilan hakim itu berdebat dari segi ide. Berdebat tentang akal sehat. Tapi jangan saling musuhan kasak-kusuk, jangan,” kata Jimly usai persidangan putusan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dia menjelaskan, perdebatan tersebut sepatutnya harus berlangsung secara sehat. Ia kemudian mencontohkan terkait dissenting opinion atau beda pendapat yang dilontarkan dua Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres yang memunculkan kontroversi.
“Banyak yang mempersoalkan soal dissenting opinion Pak Saldi dan Pak Arief, tapi tadi sudah kita bahas, sepanjang menyangkut soal dissenting opinion, baik substansi maupun cara keputusan diambil yang dipersoalkan dalam dissenting opinion itu tidak melanggar. Termasuk ekspresi dalam pengantar. Tidak apa-apa lah itu, masih bisa dimaafkan,” ujar Jimly memaparkan
“Tapi, statement di luar yang menjelekkan institusi, itu tidak bisa diterima,” ucap Jimly melanjutkan.
Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal capres dan cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly menilai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.
Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.