Market

Bahas RUU Minerba, Baleg DPR: Perguruan Tinggi Hanya Menerima Manfaat, Bukan IUP Tambang


Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba), menegaskan perguruan tinggi (PT) hanya sebagai penerima manfaat. Bukan sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

“Penerima manfaat, jadi penerima manfaatnya saja, jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada badan BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah, (melalui) Kementerian ESDM,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Doli mengatakan, perguruan tinggi yang berhak mendapatkan manfaat dari hasil tambang, bakal dipilih melalui BUMN, BUMD dan badan swasta lewat pemerintah. Adapun kampus yang bisa menerima, ada syaratnya.

Baca Juga:  Bukan 47 Persen, Tarif Ekspor Produk Tekstil Indonesia ke AS Diangka 30 Persen

“Kan ada syarat-syaratnya juga, perguruan tinggi mana yang memang akan bisa sebagai penerima manfaat. Kemudian dipetakan mana daerah-daerahnya, lokasi-lokasinya,” kata dia.

“Kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu, pilihannya tiga yakni BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah, kemudian dihubungkan dengan perguruan tinggi yang akan kita bantu,” sambung dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), disahkan Selasa (18/2/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:  Tingkat Hunian Hotel di Bali Turun padahal Kunjungan Turis Naik, Pengusaha Salahkan Pemda

“Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, pihaknya siap dan berusaha untuk mengikuti jadwal serta target yang telah ditetapkan Baleg DPR.

“Kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian rapat dan persidangan,” kata Yuliot.

Yuliot mengatakan, hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan DIM RUU Minerba, namun perlu melihat masukan dari antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Juga:  Media Asing Soroti Merosotnya Rupiah sebagai Tanda Bahaya Ekonomi RI

“Jadi masukan antar kementerian dan lembaga (K/L) sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan K/L,” kata Yuliot.

Sebagai informasi, DPR menyetujui usulan Baleg untuk segera membahas RUU tentang Perubahan Keempat UU No 4/2009 tentang Minerba. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (23/1/2025).

 

Back to top button