News

Sembuh dari COVID-19, Putri Candrawathi Kembali Muncul di PN Jaksel

Terdakwa Putri Candrawathi kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani persidangan lanjutan terkait status terdakwanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini tak bisa hadir secara langsung dan menjalani sidang secara online karena terpapar COVID-19.

“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir sidang,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Putri hadir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, sejak pukul 8.35 WIB. Ia mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana panjang putih. Dia tampak tertunduk saat memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Poin Penting Revisi KUHAP, ISESS: Wewenang Penyidikan Ada di Polisi Bukan Kejaksaan

Putri bersama suaminya, Ferdy Sambo akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan sakdi.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sedang menjalani sidang di PN Jaksel. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen.

Selain kasus pembunuhan, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca Juga:  Kemendukbangga akan Bikin Kartu Lansia: Jalan-jalan, Wisata hingga Obat-obatan Gratis

Back to top button