News

Vonis Ringan Harvey Moeis, MUI: Koruptor Harus Dijatuhi Hukuman Berat, Penjara Seumur Hidup atau Mati!


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar para pelaku korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Tausiyah Kebangsaan MUI tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 dan Menyongsong Tahun 2025 di tengah kasus terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

“Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat, perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” demikian isi Tausiyah Kebangsaan dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Pramono Janji Kebut Pembangunan MCK di 55 RW Kumuh Jakarta

Efek Jera untuk Perbaikan Bangsa

MUI menilai, hukuman berat sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor. Korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi penghalang utama dalam upaya memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“MUI juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta mengajak agar budaya anti-korupsi ditanamkan sejak dini. Pendidikan anti-korupsi harus didesain dan dilaksanakan secara sistematis kepada anak didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari usia dini,” tegas MUI dalam tausiyah tersebut.

Dorongan kepada Pemerintah Prabowo

Selain menyerukan hukuman berat bagi koruptor, MUI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang belum selesai, seperti kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya.

Baca Juga:  Kebiadaban Terus Berlanjut, Remaja Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel di Tepi Barat

MUI juga meminta aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, untuk menegakkan hukum secara adil, cepat, dan transparan.

“MUI mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo bersama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas, adil, dan transparan dalam memberantas korupsi,” ungkap MUI.

Korupsi: Pengkhianatan terhadap Bangsa

MUI menggarisbawahi bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan agama. Oleh karena itu, langkah-langkah serius harus diambil untuk menghapus praktik tersebut dari sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat kepada institusi negara. Ini adalah pengkhianatan yang harus diberantas hingga ke akarnya,” tutup MUI.

Pihak MUI tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Namun, pernyataan MUI ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis. Harvey yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun.

Baca Juga:  Wakapolda Jateng Minta Maaf Usai Sebut 11 Ormas Terlibat Premanisme

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Back to top button