Tangkap Selebgram Makassar, Bareskrim Putus Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Wilayah Timur

Bareskrim Polri kembali memutus jaringan narkoba Fredy Pratama, seorang selebgram asal Makassar, Nur Utami, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nur Utami diduga kuat menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, S alias Saru.
Wakil Direktur Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap peran S dalam jaringan Fredy Pratama. S berkolaborasi dengan tersangka WW yang sebelumnya telah ditangkap Bareskrim.
“WW ini sudah kita lakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan Pak Direktur yang melakukan penangkapan di Malaysia,” kata Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
“WW adalah koordinator untuk wilayah Sulawesi Selatan daerah Timur dan berkolaborasi dengan S,” ucapnya.
Tersangka S sebagai pengendali peredaran dan penjualan narkotik di kawasan tersebut. Saru masih diburu tim penyidik Bareskrim Polri dalam kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama.
“Sebagai pengendali, pengendali untuk peredaran barang narkotika jenis sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Sementara istrinya, Nur Utami ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.