Indef Beberkan Solusi Lawan Barang Impor di TikTok Shop

Pengamat sekaligus Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nailul Huda menilai keputusan pemerintah untuk menyetop aktifitas TikTok Shop bukan sebuah kebijakan yang menghasilkan solusi.
Kebijakan ini pula, kata Huda, belum sepenuhnya mengatasi maraknya barang impor China, yang cenderung merusak harga pasar lokal.
Baginya, e-commerce wajib melakukan pelabelan produk impor di setiap barang-barangnya sehingga publik mengetahui bahwa itu barang impor. Dengan adanya taging atau pelabelan produk impor, pemerintah setidaknya dapat mendapatkan gambaran terkait banyaknya produk impor di Indonesia.
“Kemudian memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform. Di sisi lain, memberikan insentif berupa promo ke produk lokal,” ucap Huda kepada inilah.com, Rabu (4/10/2023).
Huda juga mendorong adanya persentase etalase bagi produk domestik. “Menyediakan minimal 30 persen etalase platform untuk produk lokal,” kata dia.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020, salah satunya penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS (Rp1,5 juta) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commercelintas negara.
Kemudian, dalam Permendag itu pula diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.