News

Jaksa Sudah Surati Lutfi untuk Diperiksa di Gedung Bundar Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng (migor). Kejagung mengagendakan Lutfi menghadap Gedung Bundar pada Rabu (22/6/2022).

Kejagung telah mengirim surat panggilan pemeriksaan bernomor: SPS-2577/F.2/Fd.2/02/2022 ke kediaman Lutfi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi memastikan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lutfi.

“Betul diperiksa sebagai saksi besok,” kata Supardi, Selasa (21/6/2022) malam.

Pemeriksaan terhadap Lutfi dengan kapasitas Mendag yang menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan migor yang tidak memiliki kapasitas dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Dirjen Daglu Kemendag, Wisnu Wardhana. Kejagung juga telah memeriksa beberapa saksi lain dari kalangan swasta serta dari Kemendag dan Kemenko Perekonomian pada awal pekan ini.

Baca Juga:  KPK Masih Sembunyikan Lokasi Penyimpanan Moge Milik Ridwan Kamil: Ada di Wilayah Hukum Jabar

Saksi-saksi tersebut yakni Sugih Rahmansyah selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag, Laksmi Sidarta selaku anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Wiliater Wiliarsi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen Daglu Kemendag dan Sri Haryati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.

Saksi lainnya Amar Yasin selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kemenko Perekonomian, Asep Asmara selaku Sekretaris Ditjen Daglu Kemendag dan Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga:  Geledah 21 Lokasi, Ini yang Disita KPK terkait Korupsi Proyek PUPR di OKU

Dalam perkara mafia migor ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara kelima tersangka, pada Rabu (15/6/2022) yang lalu. Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana dari unsur pemerintah, dan empat pihak swasta yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri sekaligus penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Baca Juga:  Kota Bogor Diguncang Gempa, Sejumlah Bangunan Rusak di Berbagai Lokasi

Back to top button