SYL Pakai Duit Setoran ASN untuk Renovasi Rumah hingga Perawatan Wajah Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menggunakan uang hasil pungutan liar (pungli) dari sejumlah pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi.
Uang tersebut SYL gunakan mulai dari memperbaiki rumah pribadi, kebutuhan hidup hingga perawatan wajah bagi keluarganya.
“Perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Dia mengatakan, selain dari pengeluaran tersebut, SYL juga menggunakan uang hasil gratifikasi atau setoran pejabat eselon untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembayaran kredit mobil Toyota Alphard.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HT) di Rutan KPK, Jumat malam (12/10/2023).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2023) malam.
KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono pada Rabu (11/10/2023). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL turut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konstruksi perkaranya, SYL mematok uang setoran dari bawahannya dengan kisaran US$4000 – US$10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) kepada sejumlah eselon di Kementan.
Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementan mencapai Rp13,9 miliar.
KPK menjerat SYL dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.