Jadi Tersangka, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, mantan Mendag Tom Lembong (berompi merah muda) langsung ditahan Kejagung. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kejagung)
Kejaksaan Agung RI langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Tom dan satu tersangka lainnya berinisal CS keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.00 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Jampidsus Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, CS ditahan di rutan Kejagung.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” kata Qohar, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menetapkan Tom Lembong selaku Mendag 2015-2016 menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula. Tom dan CS selaku Direktur Pengembangan PT PPI diduga mengimpor gula kristal walaupun stok di dalam negeri masih mencukup. Atas tindakan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp400 miliar.