Lucu dan Menggelikan, Tatib DPR Seperti Menegasikan UU

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengaku heran dengan revisi tata tertib (Tatib) DPR yang disahkan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pasalnya lewat revisi itu, kini DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi calon penyelenggara negara seperti pimpinan KPK, hakim Agung maupun Mahkamakah Konstitus (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
“Ini agak lucu dan menggelitik ya. Kalau kemudian yang dimaksud evaluasi itu batasannya sampai pada proses pencopotan, berarti kan ada semacam pengambilan kesimpulan atau jumping conclusion yang keliru dari anggota-anggota DPR,” kata Hamzah kepada Inilah.com, Jumat (7/2/2025).
Ia lantas mempertanyakan hirarki peraturan yang seolah menempatkan Tatib DPR di atas Undang-undang (UU). Sebab lewat Tatib DPR itu, kemudian seolah mengabaikan aturan hukum yang tercantum di dalam UU
“Kalau kita bicara soal cara berpikir perundang-undangan yang benar, dalam soal hirarki, ya harusnya undang-undang yang dijadikan sebagai dasar, bukan tatib,” kata dia.
Hamzah menilai cara berpikir anggota DPR keliru jika Tatib dijadikan sebagai dasar untuk mencopot pimpinan KPK dan MK
“Bagaimana mungkin sekelas semut itu bisa mengalahkan gajah dalam ukuran besar-kecilnya? Jadi tidak bisa tatib itu menegasikan undang-undang,” sambung Hamzah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Tatib DPR hanya untuk penguatan internal. Dasco menerangkan, selama ini DPR tidak memiliki tindak lanjut terhadap para calon ketika sudah melakukan fit and proper test.
“Nah tatib ini kemudian mendorong supaya kemudian fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan bukan kemudian langsung kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. Enggak begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan, terdapat mekanisme-mekanisme yang terutama fokus dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya. Nantinya, rekomendasi dari hasil evaluasi itu akan diserahkan ke pemerintah.
“Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka gitu,” jelas Dasco.