News

Bawaslu Sebut Sistem Multipartai Tonjolkan Tokoh Bukan Program

Bawaslu Sebut Sistem Multipartai Tonjolkan Tokoh Bukan Program

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memandang sistem presidensial dengan multipartai, yang dianut Indonesia menciptakan persaingan yang sengit di antara partai politik (parpol) agar bisa memenangkan kontestasi pemilu.

Tenanga Ahli Bawaslu, Asep Mufti menjelaskan untuk bisa memenangkan kontestasi, berbagai cara dilakukan parpol, dua di antaranya menggalang koalisi dan menonjolkan ketokohan.

Berkenaan dengan koalisi, Asep menilai koalisi ini hanya bersifta saling menguntungkan saja. Ketika tidak ada lagi kepentingan lagi, langsung bubar jalan.

Tak jarang pecah koalisi akan memberi dampak bagi rakyat, karena adanya kegaduhan dan efek negatif lainnya. “Saya dari kacamata bawaslu selama ini melihat koalisi yang dibentuk selalu tidak permanen. Artinya pragmatis gitu ya,” kata Asep saat diskusi virtual MIPI, Sabtu (07/01/2023).

Baca Juga:  Deteksi Aliran Dana Judol, PPATK Telusuri Aliran Uang Hasil Kejahatan

Lebih lanjut dituturkan, banyak partai politik yang lebih menonjolkan tokoh dibanding program. Akibatnya tidak ada perbedaan program pada partai politik.

“Namun sayangnya pemilu yang terjadi itu lebih kepada kandidat oriented, artinya lebih kepada ketokohan yang ditonjolkan tapi tidak ada perbedaan program-program partai politik,” paparnya.

Tokoh yang ditonjolkan, sambung Asep, justru menimbulkan stigma bahwa parpol tersebut sama saja, yang membedakan hanya tokoh yang diusung oleh partai politik.

“Sehingga secara umum kita melihat parpol itu sama saja tidak ada program yang membedakan, yang membedakan adalah tokoh tokoh yang diusung oleh partai politik,” sambungnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Baca Juga:  PBB Tolak Kelompok Bantuan AS di Gaza, Gunakan Teknik Pengenalan Wajah

Dari 24 partai politik yang sebelumnya dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya oleh KPU, terdapat 18 partai politik yang dinyatakan lolos, sedangkan enam partai politik lainnya gugur.

Back to top button