Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, berpeluang turut dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan tersangka ditetapkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“(Dan) ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Dia menjelaskan, sejauh ini dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan meski nama Ernie Meike Torondek turut disertakan dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan,” katanya.
Menurut Ali, jalannya proses persidangan Rafael Alun Trisambodo akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Sering kami menyampaikan, silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga di akhir nanti dapat kesimpulan. apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Diketahui, Jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi itu diterima Rafael Alun Trisambodo bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/8/2023).
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9/2023).
Rizki Aslendra