Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukan pihak Google ke dalam daftar pemeriksaan. Meski demikian, yang agak mengerutkan dahi yakni pemanggilan terhadap Google sebagai pemegang lisensi Chrome OS baru sebatas humas, bukan petinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang dikonfirmasi masalah ini, mengaku belum mendapatkan informasi terkait alasan penyidik memilih memanggil Humas Google terlebih dahulu, bukan langsung kepada petinggi perusahaan.
Padahal, dugaan tanggung jawab kerja sama pengadaan laptop Chromebook dengan Kemendikbudristek berada di tingkat petinggi Google.
“Aku juga belum tahu, info penyidik saja mereka mau manggil (Humas Google dan bukannya petinggi Google lebih dulu),” kata Harli kepada Inilah.com, Jumat (27/6/2025).
Sementara saat disinggung adakah rencana Kejagung memeriksa petinggi Google, Harli mengatakan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan keputusan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Kita ikuti bagaimana sikap penyidik ke depannya, kami tidak bisa berandai-andai,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah memanggil pihak Google, khususnya bagian Humas, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Namun, pihak Google tidak memenuhi panggilan tersebut.
Harli Siregar tidak merinci kapan pastinya pihak Google dipanggil.
“Sudah pernah dipanggil Humas Google, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucap Harli saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ulang terhadap pihak Google akan dijadwalkan pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara pasti.
“Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” ujar Harli.
Penyidik memang berencana memanggil pihak Google untuk mendalami sejumlah penawaran yang diduga diajukan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di luar konteks pengadaan Chromebook. Namun, Harli enggan merinci lebih lanjut mengenai isi penawaran maupun jadwal pemanggilan.
“Secara substantif terkait ada pada penyidik dan itulah yang akan dikonfirmasi ke pihak Google,” kata dia.
Nadiem Diperiksa
Sementara itu, Nadiem sendiri telah diperiksa selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025) dengan 31 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Penyidik turut mendalami hubungan antara Nadiem dan pihak Google, khususnya terkait penawaran pengadaan Chromebook.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
Pemeriksaan juga menelusuri peran Nadiem dan staf khususnya, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam dugaan pemufakatan jahat terkait pengkondisian kajian teknis pengadaan Chromebook.
Nadiem diketahui menggelar rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Kajian tersebut kemudian berubah pada Juni 2020 dan diarahkan pada penggunaan Chromebook.
“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” jelas Harli, Selasa (23/6/2025).
Penyidik juga menggali komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis tersebut.
“Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik ya. Kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik ya, dan ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem). Lalu kaitannya dengan Stafsus juga,” lanjutnya.
Fiona telah diperiksa oleh penyidik dalam dua kesempatan, yakni Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), terkait bukti percakapan. Sementara Jurist Tan hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan.
“Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan,” kata Harli.
Kronologi Korupsi Chromebook
Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan konstruksi perkara, pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, salah satunya ketergantungan pada jaringan internet yang stabil, yang belum merata di seluruh Indonesia.
Kajian awal dalam dokumen Buku Putih semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kemudian diubah menjadi ChromeOS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli, Senin (26/5/2025).