Istana Tegaskan Lagi Barang Dagangan Warung tak Terdampak PPN 12 Persen


Juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Prita Laura kembali menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak banyak bagi kehidupan masyarakat. Sebab, barang dan jasa yang sebelumnya ditetapkan PPN 11 persen, tetap sama.

Prita juga memastikan belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak terpengaruh kenaikan PPN 12 persen. Dia menyebut, keputusan ini sebagai kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada,” kata dia di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan ini hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang dan jasa tersebut sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Prita juga membeberkan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen antara lain kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar. Kemudian, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. “Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” jelas Prita.

Sebelumnya, keputusan penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo kembali menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah perundang-undangan dari 11 persen menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025 besok,” kata Prabowo.

Prabowo menyatakan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak terkena dampak secara signifikan mengenai kenaikan ini. Dia juga menyebut kenaikan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh beberapa golongan masyarakat. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ucap Prabowo.

Exit mobile version