KPU Pastikan Tak Ada Joki Pemilih dan Jual Beli Suara di Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mencari terobosan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pesta demokrasi. Kehadiran joki pemilih atau ghost voters adalah salah satu hal yang diwaspadai.
Komisioner KPU Idham Holik, mengatakan, para joki pemilih ini biasanya memanfaatkan potensi ketidakhadirannya pemilih karena sedang berada di luar daerah. Para oknum joki ini bekerja untuk memuluskan praktik jual-beli suara.
Ia memastikan, hal ini tidak akan terjadi pada gelaran Pemilu 2024. Karena pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memantau proses penggunaan hak pilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami pastikan, tidak ada joki dalam penggunaan hak pilih ya atau ghost voters, tidak ada. Karena dalam pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 itu disaksikan oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), disaksikan oleh para saksi, dipantau oleh para pemantau,” klaim dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Untuk fenomena joki pemilih, KPU pun telah menyiapkan TPS lokasi khusus untuk memberikan layanan bagi para pemilih yang berpotensi tidak berada di alamat domisilinya. “Sebagaimana alamat kartu tanda penduduknya. Karena mungkin sedang jadi santri di ponpes atau studi di perguruan tinggi luar negeri,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya, di Kantor KPU RI, Minggu (30/4/2023).
Begitupun dengan para pekerja yang semisalnya di pertambangan atau perkebunan yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya. “Termasuk pekerja yang sedang bertugas di konstruksi pembangunan seperti di Ibu Kota Negara Nusantara. Karena sangat mungkin pekerjanya bukan warga setempat termasuk warga binaan di lapas dan rutan,” tutup Hasyim.
Seluruh masyarakat pun diimbau untuk memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sampai dengan 2 Mei 2023. Hal itu bisa dilakukan dengan memeriksa identitas nomor induk kependudukan di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.
Sekadar informasi, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 pada 18 April 2023, KPU menetapkan DPS sebanyak 205.853.518 orang pemilih. Rincian DPS termuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.