SulselNews

Inilah Barang Bukti yang Disita KPK saat Menggeledah Rumah Adik SYL di Makassar

INILAHSULSEL.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terletak di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

“Diantara barang bukti yang ditemukan adalah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan dijalani proses analisis untuk kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara penyidikan.

Proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga:  Meski Harga Melambung Jadi Rp2 Juta Lebih, Warga Jakarta Tetap Buru Emas Antam

“Selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik terlebih dahulu menjelaskan maksud kehadiran mereka dengan menyertakan surat tugas, dan saat penggeledahan, proses tersebut turut disaksikan langsung oleh pihak terkait, termasuk dari pihak RT dan RW setempat,” jelasnya.

Diketahui, Pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, yang juga merupakan suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel dan tokoh olahraga di Sulsel.

Sebelumnya, pada Rabu 15 Mei 2024, tim penyidik KPK juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.

Nilai rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 Miliar dan diduga dibiayai oleh MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang merupakan orang kepercayaan SYL.

Baca Juga:  Jam Operasional Commuter Line Jabodetabek Normal Saat Lebaran

Tim Aset Tracking dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK terus melakukan penelusuran untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim Penyidik.

SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dakwaan menudingnya melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga:  Usai Satori, Politikus Gerindra Heri Gunawan Siap-siap Diperiksa KPK

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Back to top button