Ini Respons Ketua MPR Soal Usulan Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN


Ketua MPR, Ahmad Muzani merespons wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Kali ini, Muzani mendukung wacana tersebut, namun perlu pertimbangan soal jam terbang dari ASN.

“Biasanya usia pensiun itu kan justru ketika yang bersangkutan, kalau lihat kondisinya dalam usia yang masih relatif cukup sehat, cukup kuat, dan yang paling penting, yang bersangkutan memiliki jam terbang dalam profesinya sebagai ASN. Semua pertimbangannya harus lebih komprehensif, lengkap,” ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, batas usia pensiun adalah 59-65 tahun. Oleh karena itu, menurutnya sangat disayangkan jika negara kehilangan seorang ASN yang memiliki berbagai pelatihan dan pendidikan yang telah terkualifikasi.

“Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira. Tapi bener apa nggak, cuma berapa angkanya usia yang akan ditetapkan, saya tidak paham,” kata dia.

Meskipun penambahan usia pensiun akan menambah beban negara, menurutnya itu hal yang wajar. Namun, dia berharap dapat meningkatkan sumber daya manusia yang lebih profesional dan bermanfaat.

“Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu. Bukan sekadar persoalan keuangan tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka,” ucapnya.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara,” tambahnya.

Exit mobile version