Nafasindo Tegaskan Pemkab Aceh Singkil Belum Ambil Alih Lahan Sawit Seluas 3 Ribu Hektare


PT Nafasindo menegaskan pihaknya sedang memproses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atas lahan kebun kelapa sawit seluas 3.007 hektare di Aceh Singkil.

Proses tersebut sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur PT Nafasindo Abdul Kudus menjelaskan, proses permohonan perpanjangan HGU telah diajukan sejak bulan November 2020 (HGU berakhir pada 11 Mei 2023) dengan proses pengukuran ulang batas HGU lama dengan penguasaan pada saat itu hingga diterbitkan peta bidang tanah (No. 006-01.12-2020).

Selanjutnya, dokumen perpanjangan HGU diterima oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 11 November 2024.

“Penerimaan ini dibuktikan dengan Nomor Surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh Nomor 69/SP-11.HP.02/X/2024,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 Pasal 71 ayat 2 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah adalah “Permohonan Pembaruan Hak Guna Usaha dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha atau perpanjangannya berakhir”.

Dia menegaskan, PT Nafasindo masih memenuhi semua syarat sebagai pemegang hak, lantaran proses administratif sedang berjalan sesuai prosedur.

Sementara Senior Manager PT Nafasindo, Malik Rusydi menyampaikan keprihatinan terkait adanya upaya dari pihak tertentu yang berupaya mengambil alih HGU milik PT Nafasindo di Aceh Singkil.

Dia mengingatkan, upaya tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pencurian aset perusahaan. Tindakan pencurian aset dapat dijerat hukum dengan pasal pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Segala upaya hukum yang bertujuan untuk mengambil alih HGU PT Nafasindo atas lahan kebun kelapa sawit secara tidak sah adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Tindakan ini, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pemindahan kepemilikan aset yang memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan KUHP, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Dalam konteks ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya paksa untuk mengambil alih hak milik yang sah,” tuturnya.

Malik mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan. PT Nafasindo yakin, Kementerian ATR/BPN akan memproses perpanjangan HGU secara profesional.

Malik menjelaskan, perusahaan telah menjalin kerja sama dengan 3 Kelompok Tani di 3 Desa dari 3 Kecamatan seluas 661.48 Ha dengan 458 petani.

Program kemitraan melibatkan pembangunan kebun masyarakat berjalan secara bertahap. PT Nafasindo merupakan anak perusahaan Pertubuhan Peladang Kebangsaan Malaysia (NAFAS).

Program investasi PT Nafasindo dalam perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil merupakan sebuah program G2G. Pemerintah Indonesia mengundang Pemerintah Malaysia untuk mengambil alih perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil dalam Pertemuan Program IMT-GT (Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle) yang diadakan di Medan, Sumatera Utara di tahun 1995.

Pemkab Aceh Singkil Berniat Ambil Alih Lahan Sawit dari PT Nafasindo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.007 hektare milik PT Nafasindo, setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada 11 Mei 2023.

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRK Aceh Singkil, Selasa, 20 Mei 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRK Juliadi dan didampingi Wakil Ketua DPRK Wartono, menyepakati bahwa lahan eks HGU tidak lagi boleh dikuasai PT Nafasindo terhitung mulai 30 Mei 2025.

Rapat ini juga dihadiri sejumlah pihak penting, antara lain Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, Ketua DPRK H. Amaliun, Kepala BPN Aceh Sudarman Sywijaya, para camat, serta tokoh masyarakat seperti Rabudin dan Aminullah Sagala.

Seluruh peserta menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen bersama. “Lahan yang masa HGU-nya telah berakhir tidak boleh lagi dikelola oleh PT Nafasindo mulai 30 Mei,” ujar Juliadi.

Exit mobile version