News

Pegawai Alfamidi yang Diduga Suap Walkot Ambon Dicari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum salah satu tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon untuk menyerahkan diri.

Dia adalah Amri (AR), Karyawan Alfamidi Kota Ambon yang diduga menyuap sang wali kota untuk memuluskan pengurusan izin prinsip pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

“Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli pun juga menghimbau kepada pihak-pihak yang tahu akan keberadaan Amri agar segera memberitahukan kepada KPK.

Baca Juga:  Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan Sekadar Silaturahmi, Dipercaya Jalan Masuk PDIP ke Koalisi

“Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21,” tegas Firli.

KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) sebagai tersangka.

Amri diduga menyuap Richard setidaknya Rp500 juta untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.

Uang itu dikirimkan Amri selaku Karyawan Alfamidi Kota Ambon melalui rekening pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Atas perbuatannya tersebut, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Ojol Cuma Dapat THR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button