News

Ingin Kuasai Perusahaan Nikel, Helmut Hermawan Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Pengusaha Helmut Hermawan diduga nekat menggelontorkan duit suap dan gratifikasi Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Demi memuluskan keinginannya menguasai PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pada Kamis (9/11/2023), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata baru mengumumkan status tersangka untuk Eddy Hiariej. “Penetapan tersangka Wamenkumham (Eddy Hiariej), benar itu. Sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex.

Selain Eddy, kata Alex, masih ada 3 nama lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alex tak menyebut nama, namun hanya memberikan petunjuk. “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear ya, kaya udah dituliskan di Majalah Tempo,” ujar Alex.

Baca Juga:  KJRI Jeddah Rayakan Idulfitri Bersama Timnas U-17 Jelang Piala Asia

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi Minggu (5/11/2023), Eddy diduga menerima suap Rp7 miliar dari pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Sedangkan gratifikasi yang diterima Rp1 miliar. Sehingga totalnya Rp8 miliar.

Saat diperiksa penyidik KPK, Helmut mengaku setor uang agar Eddy merubah akta kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Untuk menerima setoran dari Helmut, Eddy diduga menggunakan rekening bank dua asistennya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Karena itu, penyidik KPK akan memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyelidikan dugaan penerimaan suap tersebut.

Masih menurut laporan Majalah Tempo, dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej ini, diawali dengan pertemuan dengan Helmut pada April 2022.

Baca Juga:  Wamenkes Akui Ada Keterbatasan Obat CKG

Kala itu, Helmut berupaya merebut saham PT CLM dari Zainal Abidin Siregar, pemilik saham yang sah. Perusahaan ini, memiliki konsensi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, Helmut kembali mentransfer US$200 ribu atau setara Rp3 miliar ke rekening Yogi.

Selama periode penerimaan uang itu, Eddy membuat katebelece ke Ditjen AHU Kemenkumham. Isinya agar proses pengurusan akta baru PT CLM memasukkan nama Helmut Hermawan sebagai pemiliknya.

Saat ini, penyidik KPK sudah memegang katebelece berbentuk kertas itu. Namun, Eddy membantah soal memo tersebut. “Itu (isi katebelece) hanya permintaan agar diproses sesuai aturan,” kata Eddy.

Baca Juga:  Keluarga Minta TNI AL Terbuka Soal Hasil Autopsi Juwita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM.

Sebulan pasca pelaporan itu, KPK memasukkannya ke tahap penyelidikan. Di fase ini, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro terus mengulur pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Ia tidak pernah menyetujui permintaan penyidik agar kasus Eddy dibahas dalam rapat. Namun, pengaruh Endar akhirnya meredup saat pimpinan KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyelidikan penggantinya pada Juli-Oktober lalu. 
 

Back to top button