News

Telisik Korupsi EKS Dirut Hutama Karya, KPK Periksa Dua Saksi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.

“Atas nama SA, dan API,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (5/5/2024).

SA diketahui merupakan notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Sri Artati, sedangkan API adalah pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Madya Anas Puji Istanto. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.

Baca Juga:  Jampidsus Bakal Cermati soal Budi Arie yang Terima 50 persen Pengamanan Judol

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Selain itu, KPK pada 30 April 2025 mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

KPK menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan agar terdapat kepastian hukum atas status tanah terkait dengan perkara tersebut.

Back to top button