1.117 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari sejumlah wilayah mendapat remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sesuai data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian.
Sementara itu ada 4 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi, yakni dengan 792 narapidana.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
“Narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan pemindai biometrik,” tutupnya.