News

PKS Kutuk Keras Penembakan PMI di Malaysia, Desak Perbaikan Tata Kelola PMI Menyeluruh


Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, HM. Martri Agoeng, mengutuk keras penembakan terhadap kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) tidak berdokumen dari Malaysia ke Indonesia oleh aparat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Insiden ini terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2025) dan menelan korban jiwa.

“Kami mengutuk keras tindakan brutal ini. Pemerintah harus segera mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegas HM. Martri Agoeng di kantor DPP PKS Jakarta, Rabu (25/1/2025).

Menurutnya, insiden ini harus menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola PMI secara menyeluruh. “Kasus ini menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, agar perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri semakin diperkuat,” ujar Martri.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 26 Jenderal Bintang Satu, Ini Daftarnya

PKS juga menyoroti pemberantasan migrasi non-prosedural yang masih menjadi tantangan besar. “Pemerintah harus bertindak tegas dengan menegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal. Ini harus menjadi prioritas nasional,” tambah Martri.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah. “Tanpa sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan sulit diwujudkan,” jelasnya.

Dalam aspek perlindungan, PKS juga meminta pemerintah memperkuat diplomasi bilateral. “Diplomasi harus lebih tajam dalam memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan PMI di negara tujuan mereka bekerja,” kata dia.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus meningkatkan akses migrasi yang aman, mudah, dan terjangkau. “Kita perlu memperbaiki sistem migrasi dari desa-desa asal PMI dengan melibatkan sektor keuangan dan berbagai pihak terkait,” lanjutnya.

Baca Juga:  Meski Sudah Dibantah Nadiem, DPR Ragu Pengadaan Chromebook Bebas Konflik Kepentingan

Terkait regulasi, PKS mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 segera diselesaikan. “Regulasi yang kuat akan memastikan adanya sanksi tegas bagi pihak yang mengirim PMI secara non-prosedural,” tutur Martri.

PKS berkomitmen untuk terus mengawal isu perlindungan PMI dan mendorong kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja Indonesia di luar negeri. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan sistem migrasi yang lebih aman dan berkeadilan bagi pekerja migran Indonesia,” kata dia.

Back to top button