News

Didakwa Perkara Pembunuhan, Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tembus Kepala Bagian Belakang

Sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap momen eksekusi keji yang dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Ferdy Sambo bukan hanya disebut memerintahkan ajudan lain menembak Brigadir J namun turut mengeksekusinya dengan menembak kepala bagian belakang hingga tembus hidung.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo didakwa membunuh Brigadir J lantaran emosi menerima laporan dari istri, Putri Candrawathi, yang merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang, pada sehari sebelum dieksekusi. Putri Candrawathi, saksi Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana tuan rumah membunuh ajudan namun tidak menghentikannya.

Baca Juga:  KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

Jaksa membeberkan Ferdy Sambo meminta saksi Ricky dan Kuat untuk memanggil korban dengan emosi. Bharada E yang mendengar sang tuan emosi dan berbicara dengan nada tinggi langsung turun ke lantai satu rumah dinas. Ketika bertemu, Bharada E diminta Ferdy Sambo mengokang senjata api.

Brigadir J lantas dipanggil masuk ketika dipanggil Ferdy Sambo ke dalam rumah dinas. Saksi Ricky Rizal dan Kuat mengikuti korban dari belakang. Brigadir J lantas diminta untuk duduk berjongkok dan direspons Brigadir J dengan mengangkat tangan sambil jalan mundur, seketika itu Ferdy Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J.  “Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer ‘Woi, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi kau tembak’,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Uji Coba Transjabodetabek Rute Blok M-Alam Sutera Ditargetkan Beroperasi Akhir April

Peristiwa itu berlanjut dengan eksekusi terakhir yang dilakukan Ferdy Sambo ketika korban terkapar selepas ditembak Bharada E. Uraian jaksa yang nantinya bakal dibuktikan dalam persidangan tentunya berbeda dengan klaim pihak Ferdy Sambo yang menyatakan tidak memerintahkan Bharada E menembak koleganya sesama ajudan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo dijerat perkara secara akumulatif dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP terkait merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga:  Menteri KMP Belum Dapat Mobil Dinas, Prabowo: Mereka 6 Bulan Ini Kerja Bakti

Back to top button