News

ICW Minta KPK Tak ‘Lindungi’ Lili Pintauli

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, pantas untuk diproses hukum.

Dugaan komunikasi antara Lili dengan M Syahrial, pihak berperkara di KPK, sudah terbukti berdasarkan persidangan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK beberapa waktu lalu. Perbuatan itu pun telah dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri karena dinilai melanggar hukum.

“Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (21/12/2021).

ICW mendesak KPK untuk tidak lagi melibatkan Lili dalam proses penanganan perkara yang menjerat Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju. Desakan ini diutarakan berdasarkan keterangan Robin yang menyebut bakal membongkar dugaan peran Lili dan Advokat Arief Aceh dalam sengkarut penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut Tanpa Persiapan, Sama Saja dengan Bunuh Diri

“Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan,” cetus Kurnia.

Di sisi lain, ICW mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bukan lah pengacara Lili Pintauli. Ini dikarenakan pernyataan Ali yang menepis tudingan Robin seakan terkesan seperti advokat ketimbang juru bicara.

Semestinya keterangan Robin bisa dijadikan permulaan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Lili dalam perkara lain.”Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini,” tegasnya.

Atas hal itu, ICW merekomendasikan KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan apabila Robin mengungkap dugaan keterlibatan Lili dalam perkara lain.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Dukung Wacana Pemekaran Wilayah, Solo Bakal jadi Provinsi Sendiri

Dalam prosesnya, ICW menilai KPK juga perlu memanggil Arief Aceh untuk menelusuri dugaan tersebut.”Di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK,” tutur Kurnia.

“Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK,” sambungnya.

Back to top button