Senin Pekan Depan, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelecehan Ketua KPU Terhadap “Wanita Emas”

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata terus memproses laporan dugaan pelecehan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’. Senin pekan depan (13/3/2023) DKPP memanggil pihak pengadu guna mengikuti sidang terkait aduan tersebut.
“Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi,” kata kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Ihsan selaku kuasa hukum Hasnaeni, sekaligus pihak pengadu diminta menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP pukul 10.00 WIB. Pihaknya diminta membawa bukti dan saksi.
“Saya diminta membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer dan saksi yang diperlukan. Serta hadir 30 menit sebelum sidang,” ungkap Ihsan.
Panggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Sidang DKPP No 278/PS/DKPP/SET-04/III/2023 yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2023 oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.
Sebelumnya, Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh pihak Hasnaeni. Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan Nomor 01-26/SET-02/I/2023.
“Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil,” tandas Ihsan, Kamis (26/1/2023) yang lalu.
Sebelum mengadukan Hasyim ke DKPP, Ihsan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.
Wiguna Taher