Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Buka Peluang Usut Dugaan Jual Beli Perkara

Vonis bebas yang diterima terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur turut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah juga tak menutup kemungkinan mengusut dugaan jual beli perkara anak eks anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.
“KPK dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT,” ujar jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan, pihaknya pun siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, lembaga pengawasan hakim itu sedang mengusut dugaan pelanggaran etik Erintuah Damanik Cs.
Lebih lanjut Tessa menuturkan, KPK juga siap menindaklanjuti laporan dari KY dan MA apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut.
“KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Apabila ditemukan adanya praktek jual beli hasil persidangan. Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Komisi Yudisial (KY).
Ayah dan adik korban melapor ke Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024), didampingi kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah bukti. Selain itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga mendampingi keluarga korban.
“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024) pekan lalu.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ucapnya.