
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri, menangkap pelaku pelecehan seksual anak dengan modus hadiah melalui game online Free Fire. Pelaku pelecehan seksual anak berinisial S (21) ditangkap polisi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus terungkap setelah adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Menurut Ramadhan, pelaku merayu korbannya untuk mengirimkan video porno dengan iming-iming hadiah. Bagi yang menolak permintaan pelaku diancam akan menghapus akun game online milik korban.

Setelah penelusuran terdapat 11 anak perempuan yang menjadi korban pelaku. Mereka rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun dan tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE.