Market

Habis PPN 12 Persen Tebitlah Pengampunan Pajak Jilid III, Aturannya Sedang Digodok


Sejauh ini, Kemenko Perekonomian menyebut belum ada pembahasan khusus untuk segera menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

“Belum dengar, belum ada tax amnesty. Maksudnya saya tidak tahu di level pimpinan atas. Belum ada, kita tidak tahu,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2025).

Meski begitu, menurut Susi, sapaan akrabnya, tidak menutup kemungkinan Kemeko Perekonomian bakal menggodok program tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kalau itu kan berpengaruhnya semua sektor, pasti ya diajak semuanya, tetapi kita belum tahu,” kata Susi.

Sebelumnya, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut, Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu tengah menggodok draf revisi RUU Tax Amnesty yang sudah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.

Baca Juga:  UU Minerba Izinkan UMKM Kelola Tambang, Diklaim Bahlil Jerih Payah Golkar

“Sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty satu dan dua, yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden,” kata Menko Budi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia mengatakan, program Tax Amnesty jilid III, menjadi salah satu sarana untuk memulihkan kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi. Hal ini merujuk pada aset para koruptor yang banyak disimpan di luar negeri.

“Regulasi baru pengampunan pajak akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara-negara tempat aset para koruptor. Meski demikian, dia masih merahasiakan seluruh negara target sebagai upaya mencegah kebocoran data dan antisipasi lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dana Asing Keluar dari Pasar Saham Indonesia Rp29,92 Triliun

Saat ini, kata dia, tim desk tipikor pemerintah sedang memperkuat kerja sama internasional, sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan Tax Amnesty jilid III dimulai. Termasuk, potensi pengembalian aset-aset korupsi di negeri tersebut.

Mengingatkan saja, DPR telah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty pada tahun ini.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal membeberkan, program tax amnesty yang RUU-nya masuk dalam prolegnas prioritas 2025, menawarkan skema pengakuan baru bagi para wajib pajak (WP).

Dia mengeklaim, tax amnesty yang akan dilakukan pada tahun mendatang memiliki skema pengakuan yang berbeda dengan tax amnesty jilid I, dan jilid II. Ia menyebut, tarif yang ditawarkan hingga pendeteksian harta para WP akan berbeda dalam tax amnesty yang akan datang.

Baca Juga:  Trump Bikin Tim Ekonomi KMP Kelabakan, Tiba-tiba Batalkan Konferensi Pers Hari Ini

“Bisa [terdapat skema yang berbeda], nanti tarifnya atau cara deteksinya. Jadi bukan hanya, kalau di HPP kan pengakuan sukarela. Ini jangan cuma sukarela, periksa dulu baru,” ucap Cucun ketika ditemui awak media di Kompleks DPR, Kamis (5/12/2024).

Back to top button