Sulsel

Polda Sulsel Bongkar Penyelewengan 47 Ton Pupuk Bersubsidi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penyelewengan 47 ton pupuk bersubsidi merek Phonska di wilayah Pergudangan Garuda Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami telah mengungkap jaringan sindikat, yang mana di sini merupakan pupuk subsidi digelapkan oleh tiga oknum. Dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung dan telah mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 47 ton,” ujar Panit1 Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi di Makassar, Senin (18/3/2024)

Tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial R (32) pelaku utama, MR (25) berperan sebagai supir truk dan S (19) berperan sebagai karnet mobil truk. Sedangkan satu lainnya yang juga diduga ikut serta dan masih dalam proses pemeriksaan berinisial W (16) masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

“Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan. Tindak lanjutnya, sampai saat ini tiga orang itu sudah ditahan Mapolda Sulsel, di Rutan Tahti, sementara menjalani masa tahanan,” paparnya menegaskan.

Sedangkan barang bukti disita petugas yakni satu unit mobil tongkang isuzu enam roda bermuatan enam ton pupuk. Satu unit mobil tongkang canter enam roda dengan bermuatan enam ton pupuk. Satu unit truk bak terbuka enam roda dengan muatan empat ton pupuk dan satu unit truk tongkang dyna 10 roda bermuatan 29 ton pupuk curah, dengan total 47 ton pupuk.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan adanya dugaan penggelapan pupuk bersubsidi yang masih curah disimpan di gudang lain bukan dari gudang sebenarnya.

Back to top button