PKS Beberkan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui pasangan calon wali kota dan wakil walikota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan pencabutan tersebut, PKS sudah menerima kemenangan pasangan Supian Suri-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Depok Hermanto Setiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan, setiap proses demokrasi mendorong masing-masing partai politik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan bagi internal partai. Oleh karena itu, Hermanto menyebut PKS akan fokus melakukan evaluasi dan konsolidasi struktur partai alih-alih menggugat hasil Pilwalkot Depok.
“Kami akan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh tahapan dan proses yang telah dijalani dalam Pilwalkot Depok,” ujar dia.
“PKS berkomitmen untuk memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan,” sambungnya.
Sebelumnya, calon PKS Imam-Ririn yang juga diusung Golkar mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di MK. Pihak Imam-Ririn juga tidak hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan mengapa mencabut gugatan.
Adapun KPU Depok telah menetapkan perolehan suara pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan merengkuh 451.785 suara atau 53,24 persen.
Sementara itu, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen. Kekalahan Imam-Ririn juga berarti dominasi PKS di Depok selama hampir dua dekade tumbang.
Sejak pemilihan Wali Kota Depok digelar secara langsung pada 2005, PKS selalu berhasil merebut kursi Depok-1. PKS memenangkan Pilkada Depok berturut-turut pada 2005, 2010, 2015, dan 2020.