Market

Pemprov Jateng Umumkan UMP 2025 Besok, Angkanya tak Jauh-jauh dari 6,5 Persen


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024). Angkanya pasti berpedoman kepada keputusan Presiden prabowo Subianto yang mematok kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyebut bahwa proses penetapan ini melibatkan diskusi intensif bersama Dewan Pengupahan dan berbagai pemangku kepentingan. 

“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” kata Sumarno di Semarang, dikutip dari Inilahjateng.com, Selasa (10/12/2024).

Ia menyebutkan, pembahasan telah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari buruh, pengusaha, dan berpatokan kepada kebijakan pusat, terkait kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. “Kenaikan UMP ini sudah mengakomodir keinginan dari pekerja,” ujarnya.

Baca Juga:  Pulang dari Washington, Menko Airlangga Bantah AS Soroti Barang Bajakan Numpuk di Pasar Mangga Dua

Namun, mengenai aturan tentang upah minimum sektoral (UMS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Sumarno menilai, perlu diskusi lebih lanjut. Khususnya terkait kriteria yang belum dijelaskan secara rinci dalam beleid tersebut.

Kenaikan UMP 2025 ini juga mempertimbangkan dua faktor utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini menjadi dasar bagi Pemprov Jateng untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha.

Sumarno menambahkan, kenaikan UMP 2025 tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025, sudah mengakomodir keinginan pekerja. “Karena regulasinya seperti itu, Insha Allah kita tetapkan besok,” tandas dia.

Baca Juga:  Cadangan Beras Cetak Sejarah Baru, Perum Bulog Rencanakan Bangun 25.000 Gudang Darurat

Untuk diketahui, UMP Jateng 2024 saat ini dipatok menjadi Rp2.036.947. Apabila kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng pada 2025 naik Rp132.401,555, atau menjadi Rp2.169.348,56/bulan. 

 

 

 

Back to top button