News

Keracunan Massal Kembali Terjadi di Cianjur, Puluhan Bocah Dilarikan ke Puskesmas


Puluhan anak di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur Jawa Barat mengalami keracunan massal usai menyantap nasi kotak saat acara Maulid Nabi di sebuah madrasah diniyah di Desa Gunungsari.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) petang kemarin. Adapun para korban kebanyakan berasal dari dua desa yakni Desa Gunungsari dan Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.

Saat ini para korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Ciranjang sebanyak 38 orang yang terdiri dari 28 pasien anak-anak dan 10 pasien dewasa.

Dokter Piket Puskesmas Ciranjang, dr Bryan Rizaldi mengatakan tidak semua korban dirawat di puskesmas, karena sebagian ada yang dirawat di aula desa dan bahkan ada juga yang dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga:  KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut BUMD Sarana Jaya dan PT Taspen

“Diduga penyebab  dari makanan, kebanyakan yang keracunan karena memakan olahan ayam,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para peserta maulid diberikan kotak makanan berisi nasi, lauk-pauk berupa olahan daging ayam, mie, tahu, tempe, dan sayuran.

“Diduga penyebab dari makanan, kebanyakan yang keracunan karena memakan olahan ayam,” katanya.

Meski begitu pihaknya tetap belum dapat memastikan penyebab keracunan sampai ada hasil dari laboratorium termasuk sampel makanan dan muntahan dari pasien.

“Tadi dari Dinkes juga turun ke lapangan. Kita akan uji laboratorium sampel tersebut untuk memastikan penyebab keracunan massal,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus keracunan makanan juga terjadi usai digelarnya acara Maulid Nabi di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga:  Kasus Dokter Cabul Mencuat Lagi, Kali Ini Pasien di Malang Alami Pelecehan Seksual saat Rawat Inap

155 jemaah mengalamu mual dan pusing dan langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) dan RS HVA di Kecamatan Pare.

Dari peristiwa itu Polres Kediri menetapkan seorang tersangka berinisial AFF (44) yang merupakan pemilik toko grosir jajanan yang menyumbang makanan dan minuman ke acara tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subsider Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Zelenskyy Tolak Ikut Permainan Putin, tak Jamin Keselamatan Tamu Asing ke Moskow

Back to top button