News

Anak Bos Toko Roti Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun


Polisi menetapkan anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai. George sebelumnya ditangkap di kawasan Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.

“Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ade mengatakan, atas perbuatannya George dijerat dengan pasal 351 KUHP. Anak bos toko roti itu terancam pidana maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengungkapkan selanjutnya GSH bakal dilakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan belum berlangsung lantaran menunggu penasihat hukum dari tersangka.

Baca Juga:  Kalau KPK tak Takut, Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Harus Diungkap ke Publik

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” kata Ade.

Sebelumnya Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.

“Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).

Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.

Baca Juga:  Aturan Baru Pramono soal PPSU Disentil Wamenaker, Jangan Pekerjakan Anak di Bawah Umur!

Video penganiayaan GSH itu pun viral di media sosial X hingga jadi sorotan luas.

Back to top button