News

Polri Diminta Usut Perusahaan Penyerobot Hutan yang Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal

Polri diminta turun tangan menangkap oknum yang bermain dalam penyerobotan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit ilegal.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta transparan soal data perkebunan ilegal di kawasan hutan yang mendapat pemutihan atau menjadi legal.

Dalam laporan awal KLHK, terdapat 3,2 juta hektare perkebunan ilegal di kawasan hutan. Namun, dari jumlah itu, pihaknya menemukan jutaan hektare perkebunan masih dibiarkan beroperasi. Salah satunya berada di Riau dan Kalimantan Tengah.

Meskipun ada Peraturan Pemerintah Nomor 104/2015, namun produk sawit mendapat cap buruk di pasar internasional, pengelolaan hutan juga mendapat stigma negatif karena deforestasi.

“PP tentang tata cara perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan sebetulnya lebih akomodatif menyelesaikan sawit di kawasan hutan,” ujar Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Rabu (8/2/2022).

Baca Juga:  Soal Tentara Masuk Kampus, Mensesneg akan Pertanyakan Tujuan TNI

Prosedurnya yang berbelit membuat penyelesaiannya tak kunjung final. Melalui PP ini perkebunan yang mendapat pemutihan tidak hanya yang beroperasi di kawasan hutan produksi (HP) atau hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), juga di hutan konservasi dan hutan lindung (HL).

“Regulasi dan wacana agroforestri sawit akan gugur dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Lantas bagaimana nasib sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit rakyat yang tidak mungkin ikut dalam mekanisme proses pelepasan kawasan hutan” tanya Haris.

Pasal 110B mengatur soal sawit ilegal milik perorangan, sanksinya denda. Jika mengacu pada perhitungan di pasal penjelasan dengan tarif denda 20 persen dari pendapatan negara akan memperoleh pendapatan dari pemutihan sawit illegal Rp75 triliun.

Baca Juga:  Pertimbangkan Mosi Integral Natsir, Ketua MPR Dukung Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI

“Hal ini membuat penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang mencaplok kawasan hutan dengan membayar denda. Dari 3,1 juta hektare itu sekitar 576.983 hektare yang sedang proses permohonan pelepasan kawasan hutan wajib membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi,” ungkapnya.

Namun Haris juga mengkritik, sanksi denda yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan penyerobot hutan tersebut. Karena terlalu rendah dan sangat tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Mengutip pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), ada 222 perusahaan sawit ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan akan mendapatkan ‘pengampunan dosa’ atau pemutihan dari pemerintah.

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KAHMI itu meminta agar KLHK membuka pemutihan lahan sawit ke publik, mana saja perusahaan yang melakukan ilegal atau tidak. Masyarakat harus mengetahui mana saja perusahaan perusahaan sawit yang melanggar aturan, perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran maka harus di ambil alih oleh negara.

Baca Juga:  Malaysia Tempatkan RS Lapangan dengan Dukungan 70 Tenaga Medis di Myanmar

“Dengan kata lain, perusahaan itu bakal tetap beroperasi meskipun tak memenuhi ketentuan,” tutup Haris.

Back to top button