News

Sindir Raffi Ahmad soal Arogansi Patwal, Cak Imin: Lebih Baik Biasa-biasa Aja


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ikut menyoroti sikap arogan anggota polisi saat mengawal mobil RI 36 yang diketahui milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Ketua Umum PKB itu mengatakan, memang ada aturan kalau mobil pemrintahan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Hanya saja menurut Cak Imin, sebaiknya digunakan saat keperluan mendesak, bukan untuk keseharian.

“Saya kira kalau sangat butuh saja kita pakai,” ungkap Cak Imin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Imin, sebagai pejabat negara harusnya tidak bersikap arogan dengan memiliki batasan dalam menggunakan pengawalan.

“Kalau enggak butuh ya lebih baik kita biasa-biasa aja,” sindir Cak Imin.

Baca Juga:  Uni Eropa: Tak Ada yang Menang dari Perang Dagang

Seperti diketahui, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad membenarkan patwal mobil berpelat RI 36 miliknya menegur sopir taksi Alphard untuk segera jalan.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobilnya,” ujar Raffi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Dia menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi dirinya tidak berada di dalam mobil. Alasannya, mobil dinas pelat RI 36 justru tengah menjemput artis tersebut untuk menuju agenda selanjutnya.

“Karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ucap dia.

Baca Juga:  Datang dari Segala Penjuru, Ratusan Orang Gelar Aksi Bela Palestina di Kedubes AS

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap identitas petugas pengawalan khusus (patwal) yang diduga arogan saat mengawal mobil dinas pelat RI 36 yang viral di media sosial.

“Bahwa anggota tersebut merupakan personel Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Brigadir DK yang sedang melakukan pengawalan,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Argo mengatakan, Brigadir DK telah dilakukan penindakan imbas peristiwa tersebut. Kini, Brigadir DK diberikan sanksi teguran atas perbuatannya.

“Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” ucapnya.

Baca Juga:  Indonesia akan Kirim Surat Resmi ke AS Tanggapi Kebijakan Baru Trump

Back to top button