Legalisasi kasino dengan dalih demi menambah PNBP terlalu berisiko. Bukannya menjadi solusi malah akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar?
Wacana legalisasi kasino alias tempat judi kembali mencuat setelah dilontarkan anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kamis (8/5/2025). Meski ide pembukaan kasino sebagai alternatif peningkatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebut Galih hanyalah contoh pemikiran out of the box atau bukan usulan resmi, namun sontak menjadi sorotan tajam di masyarakat.
Tak hanya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang keras, para ekonom pun kompak menyuarakan penolakan. Alih-alih bakal berdampak signifikan bagi peningkatan pendapatan negara, uang yang seharusnya diinvestasikan malah akan beralih ke kegiatan judi yang penuh mudarat.
Secara ekonomi, dalam pandangan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, legalisasi kasino akan membuat produktivitas ekonomi turun karena uang yang harusnya diInvestasikan ke sektor riil dan pasar keuangan, justru masuk ke kasino.
Artinya, legalisasi kasino malah akan menimbulkan masalah baru yang besar, seperti tidak selesainya pemberantasan masalah judi online (judol). Lebih dari itu, kasino pun rentan jadi tempat transaksi narkoba, pelacuran hingga pencucian uang.
Bhima mencontohkan negara yang kasinonya legal seperti Kamboja, nyatanya tidak mampu memberantas judol. “Khawatir legalisasi kasino justru membuat judi ilegal lebih marak lagi. Saat ini transaksi judol sudah tembus Rp1.200 triliun lebih.”
Senada, Deputy Director Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai legalisasi kasino demi menambah PNBP terlalu berisiko. Bagi Eko, sangat berat dampak buruknya. Risikonya, terkait aspek sumber daya manusia (SDM) Indonesia ke depan yang bakal tergerus produktivitasnya.
Pertentangan juga datang dari legislator DKI Jakarta Lukmanul Hakim yang menilai tak sesuai norma serta prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah bingkai NKRI. Usulan kontroversial yang kemudian diklarifikasi oleh Galih itu mencerminkan sikap ‘gelap mata’ dalam menghadapi tantangan fiskal negara dan tidak sepatutnya disampaikan oleh wakil rakyat. Bagi Lukman, masih banyak cara lain yang lebih bermartabat dan halal untuk meningkatkan pendapatan negara.
Dorong Pemerintah Kaji Kebijakan Kasino di UEA-Malaysia
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji usulan melegalkan kasino dengan mempelajari kebijakan sebagaimana diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia demi meningkatkan devisa negara.
“Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969,” ujar Hikmahanto di Bekasi, Sabtu (17/5/2025).
Pakar Geopolitik dan Ekonomi Internasional UI itu meminta pemerintah Indonesia untuk membuka mata menyikapi hal tersebut, termasuk membuat asesmen atau penilaian secara objektif terkait dengan tiga hal penting.
Pertama, soal perputaran uang terkait dengan masalah judi, mengingat berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang pada praktik judi daring yang dioperasikan di Kamboja dan Myanmar sangat besar.
Kedua adalah apakah memang bisa masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk melepaskan diri dari judi, yang ternyata tidak. Adapun poin ketiga yang tidak kalah penting adalah bila Indonesia harus membuat asesmen terkait dengan masalah penegakan hukum.
Persoalannya, negara punya masalah penegakan hukum. Meski beberapa kali pemerintah berniat untuk memberantas korporasi judi daring namun yang menjadi masalah korporasi tersebut berada di Kamboja dan Myanmar yang memang melegalkan kasino.
Bagi dia, kalau misalnya tiga hal ini setelah dilakukan asesmen dan menurut pemerintah tak bisa diselesaikan maka bukan tidak mungkin kalau pemerintah memutuskan untuk buat kasino tapi di kawasan tertentu saja, seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura yang juga ada. “Tapi, untuk warga Singapura kalau mereka mau berjudi di situ, mereka harus ada syarat ketat,” ujarnya, menekankan.
Hikmahanto juga mencermati Indonesia memang negara mayoritas Muslim tapi dengan aktivitas judi yang masih tinggi. Padahal ketika era Ali Sadikin bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, aktivitas itu akhirnya dilegalkan.
“Waktu itu kemudian juga kita ada Porkas, ada SDSB, itu kan sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Nah tapi sekarang kita cuma lokalisir saja dan penggunaan dananya nanti misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya,” ungkapnya, menjelaskan. “Tapi tentu dana tersebut untuk kepentingan yang tidak menyentuh, katakanlah hal-hal yang terkait dengan agama dan lain sebagainya,” sambungnya.
Lebih jauh ia juga mencontohkan salah satu aktivitas di Uni Emirat Arab yang mengharamkan judi namun membuka kasino dengan membangun kawasan ekonomi khusus. Apabila pada akhirnya Indonesia berkompromi untuk membuka kasino di kawasan ekonomi khusus, pemerintah dituntut berani mengambil kebijakan itu dengan tetap fokus memberantas judi daring yang merugikan rakyat kecil.
Pernah Ditolak MK
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dianut oleh konstitusi Indonesia. MK menolak usulan tersebut melalui uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
HNW menggarisbawahi, bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan
“Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi online (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Ia menekankan, meski omzet perjudian sangat banyak dan dapat memberi keuntungan ekonomi negara dan negara memang memerlukan banyak anggaran biaya yang banyak, tetapi tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.
Oleh karena itu, sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain. Presiden Prabowo Subianto pun berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih tentunya termasuk bersih dari korupsi dan perjudian.
Apalagi, instrumen hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah terkait ilegalnya perjudian sudah cukup memadai, yakni adanya ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Memang penting Anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” kata HNW, menegaskan lagi.
Lantas, apa saja yang saat ini bisa menjadi solusinya sebagai objek baru PNBP kalau kasino tak memungkinkan dilegalisasi pemerintah?