Wali Kota Makassar Bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada
Kepala Daerah Usul Pilada Digelar Dua Kali

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ikut mengajukan gugatan terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Danny bersama 10 kepala daerah lainnya bergabung dalam gugatan yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Ada 10 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu dan Walikota Bontang.
“Saya hanya dikasih ikut-ikutan saja. Kan gugatan ke MK itu ada tiga wali kota, tiga gubernur sisanya bupati. Ini diinisiasi oleh Ketua APKASI, Sutan Riska untuk meminta saya (ikut menggugat) ya saya jawab, saya oke, saya siap,” kata Danny pada Senin (29/1/2024).
Danny menyebut, jika Pilkada dilakukan pada bulan September 2024 akan beresiko karena berpotensi saling beririsan kepentingan.
“Memang beresiko di September karena potensi saling beririsan. Tapi saya kira semua sudah dipertimbangkan oleh bapak-bapak di pusat di DPR, KPU, Bawaslu dan semua unsur-unsur yang terkait tapi kami di daerah kerja keras begitu banyak dan memerlukan keterlibatan semua pihak,” tambahnya.
Meski demikiain, wali kota dua periode itu menyebut tetap akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah. Apalagi saat ini sementara dilakukan gugatan.
“Sangat-sangat krusial nantinya kalau (Pilkada) bulan September. Itu pandangan saya, tapi kita tetap ikut keputusan. Tidak apa-apa, kalau sudah perintah negara. Ini kan sementara digugat, nanti kita lihat di MK seperti apa,” ungkapnya.
Danny menyebut kepala daerah mengusulkan Pilkada serentak digelar dua kali. Gelombang pertama dilakukan pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah dan gelombang kedua pada bulan Desember 2025 sebanyak 270 daerah.
“Teman-teman mengusulkan pemilihan serentak itu dilakukan dua tahun berturut-turut. Itu begitu isi gugatannya. Pemilu serentak itu dua kali,” jelasnya.