Foto: HET Dicabut, Minyak Goreng Curah Tembus Rp14.000 Per Liter

Pedagang mengisi minyak goreng curah ke dalam kantong plastik kemasan 1 liter di Pasar Ciplak, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan emasan resmi dicabut.

Harga minyak goreng curah setelah subsidi akan naik dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter.

Kebijakan itu, menurut Airlangga, telah diputuskan dalam rapat internal terbatas pada Selasa (15/3/2022) lalu.

“Termasuk minyak minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit maka pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu (jadi) sebesar Rp14.000 per liter,” kata Menko Perekenomian, Airlangga.

Airlangga menjelaskan, subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada 16 Maret 2022, pemerintah kembali membuat kebijakan baru aturan HET (Harga Eceran Tertinggi) sudah dicabut Kemenko Perekonomian, tidak lagi Rp14.000, tetapi diserahkan pada fluktuasi pasar.

Sedangkan untuk minyak non kemasan atau minyak goreng curah tetap pada naik menjadi Rp14.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur pemerintah.