Tembok di persimpangan Jalan Raya Kampung Setu, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jawa Barat ini dilarang dipasangkan foto bacaleg atau partai politik (parpol).
Bagi siapapun yang ingin memajang atau memasang spanduk berbau politik, wajib mengeluarkan biaya.
Karena itu di sepanjang dinding tersebut ditulisi, “Tembok ini disewakan bagi para bacaleg/spanduk partai.”
Kata-kata berbau sindiran ini ditunjukkan kepada bacaleg dan partai politik yang kian marak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat.
Aksi penyewaan tembok yang cukup unik ini menjadi perhatian para pengguna jalan yang melintas. Bahkan menjadi viral usai diunggah di media sosial.



