Foto: Sidang Pledoi Azis Syamsuddin

Terdakwa kasus suap, Azis Syamsuddin menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam nota pembelaannya, politisi Golkar ini meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar mendapatkan keadilan.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPR ini atas kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK.

Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
