Foto: Sidang Tuntutan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat

Senin, 27 Mar 2023 – 15:12 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan pidana 18 tahun penjara atas kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Terdakwa yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Sehingga Anita dinilai telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




Didik Setiawan