Terdakwa Putri Candrawathi, saat menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Terdakwa Putri Candrawathi, saat menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tetap menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Dalam repliknya JPU menerangkan bahwa meskipun ada hal yang meringankan namun, para majelis hakim diminta untuk mengesampingkan hal tersebut.Satu hal yang meringankan menurut JPU yang perlu dikesampingkan adalah bersikap sopan dalam persidangan.Sedangkan di salah satu poin pemberatannya, JPU menyebut tak wajar seorang istri Jenderal Bintang 2 terdakwa Putri Candrawathi mengganti pakaian seksi usai penembakan Brigadir J di Rumah Duren Tiga, yang belakangan ditengarai guna memuluskan skenario tembak menembak akibat pelecehan seksual.