Foto: Satpol PP DKI Jakarta Segel Hamilton Spa Lokasi Pesta Bungkus Night
Agus Priatna
Senin, 27 Jun 2022 – 19:27 WIB
Penyegelan Hamilton Spa & Massage.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu.
Penyegelan secara permanen dilakukan terkait promosi prostitusi berbalut pesta “Bungkus Night Vol 2”.Selain itu, Pemprov DKI juga akan berencana memidanakan badan usaha griya pijat tersebut karena menggelar pesta prostitusi Bungkus Night.Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus ini.Mereka adalah ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.