Foto: Salat Jumat Berjamaah di Masjid Istiqlal Masih Jaga Jarak

Suasana Salat Jumat berjamaah dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/3/2022). IbadahSalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal masih menjaga jarak antar jemaah.
Pengelola Masjid Istiqlal belum menghapus tanda marka jaga jarak meskipun sudah ada fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan untuk kembali merapatkan saf saat salat berjamaah.

“Belum (ada perubahan kebijakan), shafnya masih berjarak, termasuk untuk Salat Jumat siang ini,” kata Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, Jumat.

Abu Hurairah mengatakan, pihaknya belum menerapkan kebijakan untuk merapatkan barisan salat karena belum mendapatkan arahan dari pemerintah.

Pengelola Masjid Istiqlal harus menunggu arahan pemerintah provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

“Kalau fatwa MUI itu kan sifatnya hanya mengimbau saja,” katanya. Oleh karena itu, untuk Salat Jumat siang ini, jumlah jemaah juga masih dibatasi hanya 5.000 orang dari total kapasitas masjid yang dapat menampung 150.000 orang.

MUI sebelumnya merespons sejumlah pelonggaran aturan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. MUI menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan Salat Jumat, hingga Salat Id.

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Badan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.