
Pengunjung makan di Warung Tegal (Warteg) di Jakarta, Jum’at (11/2/2022).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut berlaku hingga 14 Februari 2022.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri berkaitan dengan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 3 tetap diperbolehkan.

Konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Masyarakat juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.
