FOTO: Polisi Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi di Media Sosial
Ikhsan Suryakusumah
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi, serta eksploitasi anak di Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: Fauzan)Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kedua kanan) memberikan keterangan disaksikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) beserta sejumlah pejabat Bareskrim Polri saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: Fauzan)Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: Fauzan)Petugas kepolisian merapihkan barang bukti usai konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: Fauzan)Petugas kepolisian merapihkan barang bukti usai konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: Fauzan)